Hukum perikatan

Collection Location Perpustakaan Pusat
Edition Cetakan ketiga, Januari 2018
Call Number 346.02 SET h
ISBN/ISSN 978-979-007-634-1
Author(s) Setiawan, I Ketut Oka
Listianingsih, Dessy Marliani
Subject(s) Hukum perikatan
Classification 346.02
Series Title
GMD Text
Language English
Publisher Sinar Grafika
Publishing Year 2018
Publishing Place Jakarta
Collation ix, 215 halaman ; 21 cm
Abstract/Notes Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, maka hukum perikatan menganut sitem terbuka (asas kebebasan berkontrak), artinya apa saja yang dijanjikan oleh pihak-pihak akan mengikat bagaikan undang-undang bagi yang membuatnya. Kkekuatan mengikat ini tidak disumberkan dari kebebasan para pihak yang membuatnya, melainkan atas dasar ketentuan undang-undang (Pasal 1320 KUH Perdata). Ketentuan ini mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan kepatutan dalam masyarakat. Kedudukan seseorang sebagai pihak yang berhak dan berkewajiban juga tidak hanya dikehendaki antar mereka, tetapi juga dapat di tentukan dari undang-undang itu sendiri dan dari akibat atas suatu perbuatan baik (halal) dan melanggar hukum. Di dalam melakukan kebebasan untuk menerbitkansuatu persetujuan atau perjanjian umumnya diserahkan kepada para pihak secara lisan atau tertuli, akan tetapi bisa melalui perantara pejabat umum (notaris). Bahkan undang-undang membebaskan para pihak memberi nama atau tidak dari perikatan yang mereka buat. Ada juga undang-undang menyebut nama dari suatu masalah atau perkara. Untuk itu, buku ini menuntun mereka untuk menghindari masalah yang akan timbul dari kebebasan dalam membuat perjanjian. Bagi mahasiswa dan praktisi hukum, buku ini dapat mempermudah upaya mempertahankan hak klien karna kebebasan berkontrak.
Specific Detail Info
  Back To Previous