Penyelesaian perkara pidana sebagai satu kesatuan penegakan hukum dalam bingkai negara hukum yang tetap berpegang teguh berpedoman pada falsafah, konstitusi, yuridis, kearifan, dan landasan moral bangsa. BUku ini memeuat kajian antara lain mengenai kekuasaan kehakiman dan kebijakan penuntutan, penegakan hukum represif positivis, penyelesaian sengketa pidana berbasis keadilan transformatif.