Buku ini menjelaskan pengertian lingkungan hidup, pengertian hukum lingkungan, sejarah hukum lingkungan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), penegakaan hukum lingkungan baik melalui hukum administrasi, hukum perdata maupun hukum pidana.